Kades Madiun Tanyakan Prona

Madiun - Surya- Sekitar 300 kades dan perangkat desa
se-Kabupaten Madiun mendemo kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Kabupaten Madiun, Rabu (13/10). Mereka menuntut BPN turut bertanggung
jawab atas kasus Program Nasional (Prona) Sertifikasi Tanah Massal Tahun
2009 yang menyeret tiga kades masuk tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Madiun.
Mereka meminta agar BPN memberikan rincian penggunaan dana Rp 300.000
dari APBN sebagai subsidi untuk setiap bidang tanah yang
disertifikatkan. Massa juga meminta BPN menyelesaikan Prona Tahun 2009
dan 2010 yang hingga kini belum selesai.
Kades Balerejo, Puguh Winarso, mengatakan, tiga rekannya, yakni Kades
Wonoasri, Banyukambang, dan Plumpungrejo, ditahan karena menjadi
‘tumbal’ BPN Kabupaten Madiun. Karena ketidakmengertian mereka, maka
ketiganya dituduh telah melakukan pungli dalam Prona di desa mereka.
Kepala BPN Kabupaten Madiun, Dwihono Ismu Gunarso, menegaskan, BPN
juga sudah dimintai keterangan tim penyidik kejari atas penahanan ketiga
kades. Namun, karena kasus itu berada di ranah hukum, BPN hanya
menerangkan sesuai porsi BPN. Mengenai uang subsidi Rp 300.000 memang
hanya diberlakukan untuk proses pengurusan sertifikat di BPN.nwan
kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF










Visitors :161418 Org
Hits : 319614 hits
Month : 2332 Users