Pengaturan Gaji PNS Disesuaikan Beban Kerja

JAKARTA -
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan
perlu ada pengaturan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang berdasarkan
beban kerja. Menurutnya, penggajian berdasarkan jabatan tidak lagi
relevan karena hanya akan menimbulkan kecemburuan yang mengarah pada
penurunan kinerja pegawai.
"Ke depan, penetapan besaran gaji PNS disesuaikan dengan beban kerja
atau grading jabatan. Misalnya gaji pejabat eselon satu di instansi A
tidak akan sama dengan di instansi B. Jadi tidak seperti sekarang, yang
beban kerja ringan, sedang dan besar sama gajinya," kata Eko Sutrisno
kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/1).
Untuk menyesuaikan pengaturan gaji PNS, Pemerintah kata Eko tengah
membuat formulasi penyusunan gaji pegawai. Salah satu dasarnya adalah
beban kerja. Semakin besar beban kerja, gajinya juga lebih banyak.
Selain itu setiap instansi juga diminta untuk menetapkan grading setiap
jabatan/beban kerja.
Eko menjelaskan penggajian PNS yang didasarkan beban kerja itu kini
tengah diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara
(ASN). Kata dia, pengaturan penggajian ini juga sebagai bagian dari
reformasi birokrasi.
"Dalam reformasi birokrasi, profesionalisme PNS akan lebih diutamakan.
Sebagai penyeimbangnya harus ada pebaikan gaji pegawai," ucapnya.
Sebagaimana diektahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sejak 2010, telah meminta agar kementerian/lembaga
menyusun grading jabatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan tim
reformasi birokrasi. Setelah itu Menkeu akan menentukan berapa harga
sebuah jabatan. (esy/jpnn)
Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengatakan
perlu ada pengaturan gaji pegawai negeri sipil (PNS) yang berdasarkan
beban kerja. Menurutnya, penggajian berdasarkan jabatan tidak lagi
relevan karena hanya akan menimbulkan kecemburuan yang mengarah pada
penurunan kinerja pegawai.
"Ke depan, penetapan besaran gaji PNS disesuaikan dengan beban kerja
atau grading jabatan. Misalnya gaji pejabat eselon satu di instansi A
tidak akan sama dengan di instansi B. Jadi tidak seperti sekarang, yang
beban kerja ringan, sedang dan besar sama gajinya," kata Eko Sutrisno
kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/1).
Untuk menyesuaikan pengaturan gaji PNS, Pemerintah kata Eko tengah
membuat formulasi penyusunan gaji pegawai. Salah satu dasarnya adalah
beban kerja. Semakin besar beban kerja, gajinya juga lebih banyak.
Selain itu setiap instansi juga diminta untuk menetapkan grading setiap
jabatan/beban kerja.
Eko menjelaskan penggajian PNS yang didasarkan beban kerja itu kini
tengah diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara
(ASN). Kata dia, pengaturan penggajian ini juga sebagai bagian dari
reformasi birokrasi.
"Dalam reformasi birokrasi, profesionalisme PNS akan lebih diutamakan.
Sebagai penyeimbangnya harus ada pebaikan gaji pegawai," ucapnya.
Sebagaimana diektahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sejak 2010, telah meminta agar kementerian/lembaga
menyusun grading jabatan sesuai dengan aturan yang ditetapkan tim
reformasi birokrasi. Setelah itu Menkeu akan menentukan berapa harga
sebuah jabatan. (esy/jpnn)
ini adalah draft RUU ASN
kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF










Visitors :161438 Org
Hits : 319636 hits
Month : 2333 Users