Usulan UU Desa, Jabatan Kades 10 Tahun Kandas

KabarIndonesia - Draf
Undang Undang Desa yang diusulkan oleh Persatuan Rakyat Desa (Parade
Nusantara) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mengenai masa
jabatan Kepala Desa 8-10 tahun dan dapat di pilih kembali dalam satu
kali masa jabatan Kades kandas ditengah jalan, pasalnya draf yang di
kirim Depdagri ke DPR masa jabatan Kades tetap 6 tahun.
Selain
itu, usulan Perangkat Desa menjadi PNS usulan versi PPDI dan besarnya
ADD sebesar 5-10% versi Parade Nusantara juga tidak bisa terealisasi,
Hal ini disampaikan oleh M Zahni SH dari Sekjen Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) Magetan kepada Pawarta HOKI Minggu (8/1) lalu.
Untuk
itu kata Zahni, jangan putus asa, Parade Nusantara dan PPDI harus
berjuang lagi dan ini masih ada kesempatan untuk negosiasi di DPR RI,
katanya.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Prof. Dr.
H.Djohermansyah Djohan, MA dari Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, saat
temu manten di rumah kakaknya M Thohir di Takeran Magetan Jawa Timur,
Sabtu (7/1) lalu, bahwa meski usulan Alukasi dana Desa tidak terpenuhi
5-10% sesuai yang di harapkan Parade Nusantara, alukasi dana Desa
langsung dari Provinsi ke Pemerintahan Desa (PMD) kabupaten.
Meski
demikian, ini masih dalam proses di DPR RI dan mudah-mudahan harapan
masyarakat, bukan hanya kehendak Parade atau PPDI, tujuan rakyat Bangsa
Indonesia bisa terwujud sesuai amanat UUD 45, yaitu masyarakat yang
sejahtera adil dan makmur.
Ditempat terpisah, Agus Sunaryo
(perangkat) dari Desa Klagen Gambiran, Maospati, mengatakan tidak ada
pengaruhnya draf yang di usulkan Parade Nusantara maupun PPDI di terima
atau ditolak Pemerintah. Tuntutan Perangkat Desa itu tidak mulok-mulok,
hanya satu yaitu Perangkat Desa bisa sejahtra seperti buruh atau Pegawai
lainya di Negara kita ini.
Ditambahkan, ia setuju masa jabatan
Kepala Desa di batasi oleh Pemerintah yaitu enam (6) tahun dan bisa di
pilih kembali oleh rakyat dalam dua kali masa jabatan yang sama.
Menurutnya kalau masa jabatan Kades terlalu lama akan timbul Koropssi,
Kolosi dan Nepoteesme, di samping itu Kepala Desa akan malas bekerja.
Hal ini bisa terbukti seperti sekarang ini, bagi Kepala Desa yang sudah
dua kali masa jabatan (dua kali pereode) kerjanya males dan seenaknya,
tambahnya.(*)
sumber : http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=26&jd=Usulan+UU+Desa%2C+Jabatan+Kades+10+Tahun+Kandas&dn=20120112074537
kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF










Visitors :161438 Org
Hits : 319638 hits
Month : 2332 Users