Wah, 20 Wakil Menteri Kabinet SBY Inkonstitusional?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi
(MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU)
Nomor 39 Tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian Negara di gedung MK,
Kamis (19/1).
Sidang kali ini mengagedakan kehadiran pihak pemerintah yang diwakili
Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan HAM Amir
Syamsuddin, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Azwar Abubakar.
Para menteri tersebut diundang untuk diminta penjelasannya tentang
kedudukan hukum jabatan wakil menteri. Konsekuensinya, jika uji materi
terhadap UU Kementerian Negara ini dikabulkan MK, maka 20 wakil menteri
dalam Kabinet Indonesia bersatu bakal dianggap inkonstitusional.
Pada sidang sebelumnya, MK geram dengan penjelasan pihak pemerintah
yang 'belepotan' dalam menjawab setiap pertanyaan hakim, yang
mempertanyakan dasar hukum dan pengaturan jabatan wakil menteri pada
kementerian. "Jawaban pemerintah mati kutu," kata Juru Bicara MK Akil
Mochtar, Kamis (5/1).
MK, kata Akil, menilai sangat tidak masuk akal posisi wakil menteri
yang merupakan jabatan karier, tapi dilantik Presiden, namun ada PNS
golongan IIIC dalam waktu sekejap bisa loncat setara dengan eselon I
atau golongan IVE. Hal itu karena aturan yang ada sekarang disiasati
atau bahkan ditubruk hanya dengan keluarnya Perpres Nomor 76 Tahun
2011.
"Ini rusak sistem birokrasi kalau hanya gara-gara surat Presiden, aturan bisa berubah," cetus Akil.
Direktur Litigasi Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM,
Mualimin, hanya bisa menjelaskan kalau jabatan wakil menteri tidak
bertentang dengan UUD 1945. Menurut Mualimin, jabatan wakil menteri
berasal karier dan harus sesuai eselon I alias golongan IVE. Tugas wakil
menteri tidak mencampuri tugas-tugas teknis menteri. "Tugas wakil
menteri membantu reformasi birokrasi, jadi tugasnya beda (dengan
menteri)," ujar Mualimin.
Dia juga menjelaskan kalau pihak pemerintah yang hadir hanya diwakili
Menpan RB Azwar Abubakar. "Cukup pak Menpan," katanya beberapa waktu
lalu.
Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PTPK)
mendaftarkan gugatan UU Nomor 39 tahun 2008 Pasal 10 tentang Kementerian
Negara, yang mengatur jabatan wakil menteri pada kementerian. Pasal 10
UU Kementerian Negara dinilai pemohon bertentangan dengan Pasal 17 UUD
1945.
"Jabatan wakil menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU
Kementerian Negara tidak diatur dalam Pasal 17 UUD 1945, sehingga pasal
tersebut bertentangan dengan UUD 1945," jelas penasihat hukum GN-PTPK, M
Arifsyah Matondang.
kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF










Visitors :161440 Org
Hits : 319643 hits
Month : 2332 Users