headerphoto

Inilah Isi Lengkap Putusan MK Soal Penghapusan Outsourcing

Inilah Isi Lengkap Putusan MK Soal Penghapusan Outsourcing

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kostitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materil UU nomor 13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang diajukan Didik Suprijadi,
pekerja dari Alinsi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).


MK memutuskan bahwa pekerjaan yang memiliki objek tetap tak bisa lagi
dikerjaan lewat mekanisme outsourcing. Nantinya, pekerja-pekerja
seperti Didik Suprijadi yang inti pekerjaannya membaca meteran listrik
tidak dibenarkan dipekerjakan secara outsourcing karena objek kerjanya
tetap. Sistem outsourcing atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
dengan menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja hanya bisa
dilakukan untuk pekerjaan yang objeknya tak tetap. Objek tak tetap
contohnya pekerjaan pembangunan.


Berikut isi lengkap amar putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011:


• Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan
frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2)
huruf b

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) bertentangan
dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya
pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya
tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan
sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh.


• Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;


• Memerintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya


Karena putusan MK ini, maka dua pasal yang ada di UU nomor 13 tahun
2003 itupun berubah dengan dihilangkannya kalimat 'perjanjian kerja
waktu tertentu' dan 'perjanjian kerja untuk waktu tertentu.'


Bunyi dua pasal itu menjadi:
Pasal 65 ayat 7
Hubungan
kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas
perjanjian kerja waktu tidak tertentu apabila memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.


Pasal 66 ayat 2 huruf b
Perjanjian
kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a
adalah yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara
tertulis dan ditandatangani oleh kedua berlah pihak.


Sebelum dihapuskan, dalam dua pasal itu terkandung kalimat perjanjian
kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dua
frasa itu yang bermakna outsourcing sebelumnya disandingkan dengan
kalimat pekerjanjian kerja waktu tidak tertentu.


Inti putusan MK ini artinya tak lagi memberi kesempatan pada sebuah
perusahaan untuk memberikan pekerjaan yang sifat objeknya tetap meskipun
itu bersifat penunjang seperti pengamanan, kurir dan lainnya. Alhasil
bank-bank yang saat ini banyak mempekerjakan teller atau costumer
service dengan menggunakan sistem outsourcing tidak dibenarkan lagi.




Penulis: Prawira Maulana  |


 


http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_27%20PUU%202011-TELAH%20BACA.pdf

kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF

Share this :



Berita "Nasional" Lainnya

 
 

Random Links

gadget

View : 82 x hits
Join : 17-Nov-2011 19:01:02

Statistik Situs

Visitors :110640 Org
Hits : 208831 hits
Month : 2182 Users
Today : 282 Users
Online : 6 Users

Forum

Posting Baru

Ngetik Capcha Menghasilkan Dolar $0.5 - $2 (oleh: mrcrusher)
Kumpulan buku Dr.Yusuf Al-Qardhawi (oleh: admin)
TUTORIAL LENGKAP BIKIN WEB GRATIS (oleh: admin)
Magic dan misteri di Tibet (oleh: admin)
Koleksi Novel Kahlil Gibran (oleh: admin)

Balasan Baru

Ngetik Capcha Menghasilkan Dolar $0.5 - $2 (oleh: admin)

Forum

Pesan Singkat

Tetangga Madiun


setio dewo / sisfo

setio dewo / sisfo


Soal Latihan CPNS


tabloid benar / madiun

Seo Indikator

Powered by PrMania.Net Web Directory Active Search Results
Free Search Engine Submission
monitoring

Cuaca