headerphoto

Suharno: Sistem RDKK Pupuk Bersubsidi Rawan Penyelewengan

Suharno: Sistem RDKK Pupuk Bersubsidi Rawan Penyelewengan

Madiun - Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Madiun, Jawa
Timur, Suharno, menilai pupuk merupakan hal yang sangat penting dan
berharga bagi para petani.

Untuk mendapatkan pupuk, petani
bisa melakukan apa saja. Sebab, pupuk merupakan salah satu kunci
keberhasilan saat panen pada suatu tanaman tertentu yang ditanam.

Karena itu juga pemerintah sangat mengawasi penggunaan dan
peredaran pupuk di pasaran dengan menggunakan sistem pupuk bersubsidi
karena memang keberadaannya yang mencakupi hajat hidup bagi orang banyak
layaknya bahan bakar umum (BBM).

Dengan sistem bersubsidi
pengadaan dan penyaluran pupuk telah ditataniagakan dengan harga eceran
tertinggi (HET) yang ditetapkan di penyalur resmi di lini IV atau kios
penyalur pupuk di tingkat desa dan kecamatan.

"Meski
demikian, ada saja praktik-praktik penyelewengan yang dilakukan oleh
oknum tidak bertanggungjawab untuk menyalahgunakan pupuk bersubsidi demi
kepentingan pribadi. Jika sudah demikian, petani lagi yang kena
imbasnya, pupuk menjadi langka hingga sulit dicari di pasaran," ujar
Suharno.

Sebenarnya, kata dia, sistem distribusi pupuk
bersubsidi dengan cara tertutup yang menggunakan rencana definitif
kebutuhan kelompok (RDKK) sudah sangat baik.

Hanya saja,
masing-masing lini harus dievaluasi. Terlebih pada lini distributor dan
pengecer pupuk bersubsidi harus dilakukan pengawasan ketat.

"Sebab, selama ini fakta di lapangan, penyelewengan banyak terjadi di
tingkat distributor dan pengecer, meski ada juga beberapa kasus yang
menyangkut lini atas. Kebanyakan, beberapa pengecer dan toko-toko
menganggap pupuk bersubsidi sebagai barang dagangan pada umumnya,
sehingga dijual dengan harga pasar," kata Suharno.

Selain
itu, petani yang membeli pupuk bersubsidi itu, terkadang ada juga yang
tidak didata berdasarkan RDKK. Sehingga, agar RDKK dan penyaluran pupuk
bersubsidi berjalan lancar maka semua lini harus berfungsi dengan baik.

Hal lain yang membuat rawan penyelewengan pupuk adalah pembatasan
alokasi dari penetapan RDKK oleh SK Bupati dan Gubernur. Padahal
pembatasan alokasi tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan petani di
lapangan.

"Ini yang membuat serba salah. Seperti penggunaan
pupuk Urea di Kabupaten Madiun yang ditetapkan hanya 2,5 kuintal per
hektare, padahal kebutuhannya lebih dari itu," kata dia.

Dengan pembatasan alokasi yang dilakukan oleh PT Kaltim sebesar 2,5
kuintal per hektare, maka penggunaan pupuk urea bersubsidi di Kabupaten
Madiun pada tahun 2011 mencapai 22.000 ton. Padahal jatah pupuk urea
yang ditetapkan sesuai SK Gubernur Jatim sekitar 32.000 ton.

"Sisa dari pembatasan alokasi tersebut kemana? Hal inilah yang membuat nasib para petani semakin terpuruk," tambah dia.

Karena itu, pihaknya berharap agar pembatasan alokasi yang
ditetapkan di Kabupaten Madiun dapat disesuaikan dengan kebutuhan petani
pada setipa musim tanamnya. (*)

kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF

Share this :



Berita "Bisnis dan Ekonomi" Lainnya

 
 

Random Links

gadget

View : 82 x hits
Join : 17-Nov-2011 19:01:02

Statistik Situs

Visitors :110638 Org
Hits : 208829 hits
Month : 2183 Users
Today : 284 Users
Online : 8 Users

Forum

Posting Baru

Ngetik Capcha Menghasilkan Dolar $0.5 - $2 (oleh: mrcrusher)
Kumpulan buku Dr.Yusuf Al-Qardhawi (oleh: admin)
TUTORIAL LENGKAP BIKIN WEB GRATIS (oleh: admin)
Magic dan misteri di Tibet (oleh: admin)
Koleksi Novel Kahlil Gibran (oleh: admin)

Balasan Baru

Ngetik Capcha Menghasilkan Dolar $0.5 - $2 (oleh: admin)

Forum

Pesan Singkat

Tetangga Madiun


setio dewo / sisfo

setio dewo / sisfo


Soal Latihan CPNS


tabloid benar / madiun

Seo Indikator

Powered by PrMania.Net Web Directory Active Search Results
Free Search Engine Submission
monitoring

Cuaca