headerphoto

Polisi Madiun Tangkap Tersangka Penjual Anak

Polisi Madiun Tangkap Tersangka Penjual Anak

Madiun - Petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota,
Jawa Timur, berhasil menangkap seorang tersangka penjual anak dengan
tujuan untuk eksploitasi seksual atau germo di wilayah hukumnya.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Suhono, Senin, mengatakan,
tersangka adalah Lasmiyati (34 ) warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger,
Kabupaten Madiun.

"Modus tersangka adalah menjual
Pekerja Seks Komersial (PSK) yang masih berstatus pelajar atau masih
berusia anak-anak. Korban adalah CP alias Vita (16) warga Desa Ngangket,
Kecamatan Balong, Ponorogo, yang masih tercatat sebagai siswi di salah
satu SMA di Kabupaten Madiun," ujar AKP Suhono saat rilis hasil ungkap
di Mapolres Madiun Kota.

Menurut Suhono, dalam aksinya,
tersangka merekrut para PSK berstatus pelajar tersebut untuk melayani
laki-laki dengan imbalan uang. Praktiknya, tersangka menghubungi para
PSK pelajar tersebut melalui telepon seluler dan mengantar korban
menemui laki-laki yang akan berkencan dengan korban.

"Tersangka menerima imbalan uang dari laki-laki yang memesan korban dan
selanjutnya sebagian uang yang diterima diserahkan kepada korban atau
PSK pelajar," terangnya.

Penangkapan tersangka berawal
dari penangkapan korban Vita yang sedang bertransaksi di salah satu
kamar hotel kelas melati yakni Hotel Sentosa Jalan Setia Budi Kota
Madiun.

"Kami sebelumnya mendapat informasi dari
masyarakat. Setelah diselidiki, kami berhasil menangkap korban yang
sedang berkecan dengan tamunya di dalam kamar salah satu hotel," kata
dia.

Saat ini, status Vita adalah korban, sedangkan
laki-laki teman kencan korban, K, yang ditangkap di kamar hotel bersama
korban hanya sebagai saksi. Berdasarkan keterangan dari korban dan
sejumlah saksi seperti pegawai hotel dan lainnya, polisi akhirnya bisa
menangkap tersangka di rumahnya.

Dari tangan tersangka
polisi berhasil menyita uang tunai Rp150 ribu, satu unit motor, bukti
pembayaran kamar hotel dan buku tamu hotel. Sedangkan dari tangan
korban, polisi menyita uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Sementara, tersangka Lasmiyati membantah jika ia berperan sebagai
germonya Vita. Pasalnya, korban lebih sering mendapatkan pelanggan bukan
dari dirinya, melainkan atas usaha sendiri.

"Saya bukan
germonya. Dia sudah profesional, karena sudah sering diajak berkencan
dengan pelanggan. Saya hanya sesekali mencarikan pelanggan, itupun atas
permintaan Vita," kata Lasmiyati.

Tersangka akan dikenai
dengan pasal 2 ayat 1, sub pasal 11 UURI Nomor 21 tahun 2007 tetang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 83 UURI Nomor
23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Apapun alasan tersangka, yang bersangkutan sudah memenuhi
ketentuan pasal perdagangan orang atau "trafficking". Karena dalam
setiap transaksi tersangka selalu mendapatkan bagian uang," kata AKP
Suhono.

kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF

Share this :



Berita "Politik Hukum Dan HAM" Lainnya

 
 

Random Links

gadget

View : 182 x hits
Join : 17-Nov-2011 19:01:02

Statistik Situs

Visitors :161451 Org
Hits : 319662 hits
Month : 2332 Users
Today : 242 Users
Online : 8 Users

Forum

Posting Baru

The History of Corruption in Central Government (oleh: admin)
Ngetik Capcha Menghasilkan Dolar $0.5 - $2 (oleh: mrcrusher)
Kumpulan buku Dr.Yusuf Al-Qardhawi (oleh: admin)
TUTORIAL LENGKAP BIKIN WEB GRATIS (oleh: admin)
Magic dan misteri di Tibet (oleh: admin)

Balasan Baru

Ngetik Capcha Menghasilkan Dolar $0.5 - $2 (oleh: admin)

Forum

Pesan Singkat

Tetangga Madiun


setio dewo / sisfo

setio dewo / sisfo


Soal Latihan CPNS


tabloid benar / madiun

Seo Indikator

Powered by PrMania.Net Web Directory Active Search Results
Free Search Engine Submission
monitoring

Cuaca