User Name Password Register Forgot Password.!?
**OPENMADIUN DOT COM** Membuka Madiun Dengan Santun - OpenHouse, Opensource, Openminded, OpenBooks,...

Bupati Madiun Tindak Tegas Toko Swalayan "Bodong"

Minggu, 1 April 2012 07:27:56 - oleh : admin
Bupati Madiun Tindak Tegas Toko Swalayan "Bodong"

Madiun - Bupati Madiun Muhtarom akan bersikap tegas terhadap para
pengelola toko swalayan atau minimarket di wilayahnya yang nekat
beroperasi meski belum memiliki izin atau "bodong".

"Kami
sudah melakukan tindakan tegas terhadap satu toko swalayan yang ada di
wilayah Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Toko swalayan tersebut
(Indomaret) memang belum memiliki izin apapun untuk beroperasi dan sudah
diperingatkan namun nekat beroperasi pada Kamis (29/3), sehingga
langsung ditutup oleh Satpol PP setempat," ujar Muhtarom, Sabtu.

Menurut Bupati, sikap tegas ini terkait akan diberlakukannya
Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur soal toko modern di
wilayahnya.

"Sambil menunggu Perbup jadi dan berlaku pada
April nanti, kami telah sepakat ada moratorium toko modern. Itu artinya,
tidak boleh ada yang buka dulu," kata dia.

Pada perbup yang
baru ini nantinya akan diatur banyak hal. Di antaranya adalah soal
jarak toko modern dengan pasar tradisional serta jam operasional toko
modern.

"Sudah ada studi banding dan terus dikaji.
Harapannya sesegera mungkin selesai dan bisa diberlakukan, sehingga
keberadaan toko swalayan ini tidak mengganggu perekonomian pedagang
pasar tradisional," tambahnya.

Saat ini di Kabupaten Madiun
terdapat 26 toko swalayan yang tersebar di 15 kecamatan, baik toko
swalayan milik perorangan maupun warlaba. Dari jumlah tersebut, sebanyak
16 di antaranya belum memiliki izin lengkap, empat sudah habis masa
izinnya, dan sisanya memiliki izin.

"Bagi yang sedang
mengurus izin memang masih dibiarkan beroperasi. Namun yang "bodong"
atau belum memiliki izin sama sekali, terpaksa kami segel," ujar Kepala
Seksi Penyidik dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Madiun Toni Agus
Purnomo.

Ia menyebutkan, seperti toko swalayan di berada di
Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, tepatnya di Jalan Raya
Madiun-Maospati Magetan. Toko yang bekerja sama dengan PT. Indo Marco
Mitra Utama tersebut belum memiliki izin sama sekali, baik izin usaha,
IMB, reklame, maupun keramaian/gangguan (HO).

"Karena tidak
memiliki izin sama sekali, maka kami tutup sampai pengelolanya mengurus
ke KPPT setempat. Hal ini sebagai contoh bagi pengusaha minimarket agar
tertib dan disiplin dalam pengurusan izin sebelum beroperasi," kata
Toni. (*)

kirim ke teman | versi cetak | Versi PDF

Berita "Bisnis dan Ekonomi" Lainnya

Top Madiun

Statistik Situs

Visitors :12496 Org
Hits : 44069 hits
Month : 2118 Users
Today : 235 Users
Online : 3 Users