Jakarta (ANTARA
News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan surat
edaran pascakeputusan Mahkamah Konstitusi tentang pengujian UU Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945 yang dilakukan beberapa hari lalu.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi itu ditindaklanjuti dengan Surat
Edaran untuk mengatur dengan lebih tepat lagi mekanisme yang selama ini
sudah berjalan, sehingga hak-hak para pekerja outsourcing benar-benar
terjamin," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
di kantor Kemnakertrans Jakarta, Jumat.
Surat Edaran Nomor
B.31/PHIJSK/I/2012 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012 itu ditujukan kepada Kepala
Instansi yang bertanggungjawab di bidang Ketenagakerjaan Provinsi di
Seluruh Indonesia mengenai pengujian Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
dilakukan Mahkamah Konstitusi.
Dirjen Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Myra M.
Hanartani mengatakan, beberapa pokok aturan yang dijelaskan dalam surat
edaran tersebut antara lain bahwa kegiatan oursourcing itu harus melalui
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (permanen).
"Tetapi kegiatan outsourcing boleh menggunakan PKWT dengan syarat
harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan bagi pekerjanya. Untuk itu
harus ada jaminan kelangsungan pekerjaan," kata Myra.
Dalam poin pertama surat edaran itu disebutkan bahwa Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 59
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetap berlaku.
Poin selanjutnya, tambah Myra, dalam hal perusahaan menerapkan
sistem penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa
pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka ada
beberapa hal yang harus dipatuhi.
"Apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima
pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan
pekerja/buruhnya tidak memuat syarat adanya pengalihan perlindungan
hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada (sama), maka
harus didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT),"
kata Myra.
Namun apabila dalam perjanjian kerja antara perusahaan penerima
pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan
pekerja/buruhnya sudah memuat syarat adanya pengalihan perlindungan
hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada (sama), dapat
didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), kata Myra.
Sementara untuk keberadaan perjanjian kerja yang telah disepakati
oleh kedua belah pihak sebelum diterbitkannya putusan Mahkamah
Konstitusi ini, maka PKWT yang saat ini masih berlangsung pada
perusahaan pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh, tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu yang
diperjanjikan.
Agar mekanisme tersebut dapat berjalan dengan baik, pihak
Kemnakertrans akan mengintensifkan pengawasan perusahaan pengerah
outsourcing sehingga kelangsungan para pekerja menjadi terjamin.
"Pengawasan ketenagakerjaan yang akan ditingkatkan, baik pembinaan
maupun dalam konteks pada penegakan hukum. Perusahaan jasa outsourcing
harus benar benar mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Perusahaan tidak akan ditutup tapi harus menjamin kesejahteraan para
pekerjanya," kata Muhaimin.
(T.A043/I007)
Editor: Ruslan Burhani