Madiun - Penggugat dalam kasus dugaan ijazah palsu Bupati Madiun
Muhtarom, Pentas Gugat Indonesia (PGI), meminta kepada kuasa hukum
bupati menunjukkan ijazah di persidangan sebagai salah satu bentuk
menjaga supremasi pendidikan.
Hal ini disampaikan dalam
empat poin petitum yang ditambahkan penggugat dalam materi gugatannya
pada sidang perdana gugatan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Madiun
Muhtarom dengan agenda pembacaan materi gugatan di Pengadilan Negeri
(PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa.
"Kami meminta
Bupati Madiun atau kuasa hukumnya membawa berkasnya guna membuktikan
keaslian ijazah Bupati Madiun Muhtarom dari tingkat SD hingga perguruan
di persidangan," kata juru bicara penggugat, Heru Kuncahyono, usai
sidang.
Penggugat juga meminta kepada Tergugat II yakni KPUD
Kabupaten Madiun membawa semua berkas yang dipakai oleh Tergugat I,
Muhtarom, saat maju dalam Pilkada Kabupaten Madiun 2008.
Selain menambahkan empat poin petitum yang intinya meminta kepada para
tergugat untuk membawa berkas masing-masing sebagai pembuktian keaslian
ijazah Bupati Madiun Muhtarom, penggugat juga melakukan perubahan pada
materi gugatan.
Perubahan tersebut di antaranya adalah
perubahan sebutan atapun ejaan untuk SD menjadi SDN, kemudian ijazah
untuk level SMA diubah menjadi Surat Tanda Lulus sebab sekolah yang
dirujuk adalah Madrasah Aliyah. Juga perubahan nama salah satu penggugat
dari Kyai Rofii menjadi Kyai IM Ropingi.
"Nantinya, kami
juga meminta agar berkas-berkas yang dibawa oleh tergugat tersebut
diverifikasi oleh pihak berwenang yaitu Kanwil pendidikan Provinsi. Hal
ini bertujuan untuk menjaga supremasi pendidikan, tidak ada kepentingan
politik," kata Heru.
Menanggapi perubahan tuntutan tersebut,
kuasa hukum tergugat I dan tergugat II, Indra Priangkasa, mengatakan,
perubahan gugatan tidak akan terlalu berdampak pada sikap tergugat dalam
kasus ini.
"Kami tidak akan terpengaruh dengan perubahan
ejaan atau apapun dalam gugatan materi," ujar Indra Priangkasa dengan
sangat yakin.
Sedangkan untuk poin petitum baru atau
tambahan yang muncul pada berkas gugatan penggugat, Indra menyatakan hal
itu menyalahi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum acara Perdata.
"Secara hukum acara perdata, hal menambah petitum baru tidak
dibenarkan. Satu saja salah, ini malah empat petitum baru," kata Indra.
Meski begitu, pihaknya menilai gugatan para penggugat masih
memiliki banyak kelemahan. Untuk menghadapinya, Indra mengaku telah
menyusun beberapa tanggapan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya
dengan agenda eksepsi.
Sidang perdata dugaan ijazah palsu
Bupati Madiun Muhtarom akhirnya digelar setelah proses mediasi antara
penggugat dan tergugat gagal. Dalam kasus ini, PGI menggugat Bupati
Madiun Muhtarom senilai Rp251 miliar di Pengadilan Negeri Kabupaten
Madiun terkait dugaan ijazah palsu yang digunakannya mencalonkan diri
pada Pilkada Kabupaten Madiun 2008. Pihak Pentas Gugat Indonesia
menyangsikan keabsahan ijazah Bupati Madiun Muhtarom dari tingkat SD,
MTs, MA, dan perguruan tinggi.
Jumlah kerugian materi
sebesar Rp251 miliar tersebut dinilai cukup untuk menggantikan kerugian
yang diderita masyarakat Kabupaten Madiun dan negara atas kebohongan
publik dan seluruh fasilitas yang ditanggung oleh keuangan negara selama
yang bersangkutan mencalonkan diri dan menjabat sebagai bupati. (*)